Boyolali (RSPA), Pegawai di lingkungan RSUD Pandan Arang Boyolali mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi hari raya idul Fitri 1443 H pada saat apel pagi.
Sosialisasi diikuti oleh pejabat struktural, tenaga medis, paramedis dan non medis.
Sosialisasi disampaikan oleh Sri Handayani, SH selaku Pranata Humas Ahli Muda.
Dia mengatakan bahwa " Sesuai surat edaran Bupati Boyolali No.180/SE/0784/2022 tentang Pengendalian gratifikasi hari raya idul Fitri 1443H, sebagai pegawai diperintahkan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, barang/parcel, dan fasilitas lain dari pemangku kepentingan".
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemberian dalam hubungan keluarga, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Juga dikecualikan untuk pemberian sesama pegawai tidak dalam bentuk uang maksimal Rp. 200.000,-.
Bagi yang sudah menerima harap segera melaporkan ke UPG PEMBANTU atau ke Inspektorat.