Boyolali (RSPA) - Mitra kerja RSUD Pandan Arang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi hari raya Idul Fitri 1443H di lingkungan Pemkab Boyolali, Hari ini, 20April 2022.
Sosialisasi disampaikan oleh Sri Handayani, SH (Pranata Humas)
Disampaikan olehnya bahwa "Sesuai dengan Pasal Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi gratifikasi dapat dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 .000.000,- dan paling banyak Rp250.000.000,-."
Marilah kita jalin kemitraan ini dengan baik dan bersih.